Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa,
dan sosial yang memungkinkan setiap orang
hidup produktif secara
sosial dan ekonomis.[1] Pemeliharaan kesehatan adalah
upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan
pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.[2] Pendidikan kesehatan adalah
proses membantu sesorang, dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun
secara kolektif,
untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang
memengaruhi kesehatan pribadinya dan orang lain.[3] Definisi yang bahkan lebih sederhana
diajukan oleh Larry Green dan para koleganya yang
menulis bahwa pendidikan kesehatan adalah kombinasi pengalaman belajar yang
dirancang untuk mempermudah adaptasi sukarela terhadap
perilaku yang kondusif bagi
kesehatan.[3] Data terakhir
menunjukkan bahwa saat ini lebih dari 80 persen rakyat Indonesia tidak mampu
mendapat jaminan kesehatan dari lembaga atau perusahaan di bidang pemeliharaan
kesehatan, seperti Akses, Taspen, dan Jamsostek.[4] Golongan masyarakat yang
dianggap 'teranaktirikan' dalam hal jaminan kesehatan adalah mereka dari
golongan masyarakat kecil
dan pedagang.[4] Dalam pelayanan kesehatan,
masalah ini menjadi lebih pelik,
berhubung dalam manajemen pelayanan kesehatan tidak saja terkait beberapa
kelompok manusia, tetapi juga sifat yang khusus dari pelayanan kesehatan itu
sendiri.[5]
1. Kesehatan Menurut
Undang-Undang
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:[6]
1. Kesehatan
adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap
orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2. Upaya
kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan
yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
3. Tenaga kesehatan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri
dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di
bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan.
4. Sarana kesehatan adalah tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
5. Kesehatan
adalah sesuatu yang sangat berguna
Bila kita sehat kita akan menikmati hidup lebih indah
1.1. Kesehatan
Tubuh
...................................................................
...................................................................
...................................................................
...................................................................
2. Tujuan Kesehatan Dalam Segala Aspek
Salah satu tujuan
nasional adalah memajukan kesejahteraan bangssa,
yang berarti memenuhi kebutuhan dasar manusia, yaitu pangan, sandang, pangan, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja dan ketenteraman hidup.[7] Tujuan pembangunan kesehatan
adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, jadi
tanggung jawab untuk terwujudnya derajat kesehatan yang optimal berada di tangan seluruh masyarakat
Indonesia, pemerintah dan swasta bersama-sama.[7]
2.1. Tujuan dan
Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan
Tujuan dan ruang lingkup
kesehatan lingkungan dapat dibagi menjadi dua, secara umum dan
secara khusus.[8] Tujuan dan ruang lingkup secara
umum, antara lain:[8]
1. Melakukan koreksi atau perbaikan terhadap
segala bahaya dan ancaman pada
kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
2. Melakukan
usaha pencegahan dengan cara mengatur sumber-sumber lingkungan dalam upaya
meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
3. Melakukan
kerja sama dan menerapkan program terpadu di
antara masyarakat dan institusi pemerintah
serta lembaga nonpemerintah
dalam menghadapi bencana alam atau wabah penyakit menular.
Adapun tujuan dan ruang
lingkup secara khusus meliputi usaha-usaha perbaikan atau pengendalian terhadap
lingkungan hidup manusia, yang di antaranya berupa:.[8]
1. Menyediakan air bersih yang
cukup dan memenuhi persyaratan kesehatan.
2. Makanan dan minuman yang
diproduksi dalam skala besar dan dikonsumsi secara luas
oleh masyarakat.
3. Pencemaran udara akibat sisa
pembakaran BBM, batubara, kebakaran hutan,
dan gas
beracun yang berbahaya bagi kesehatan dan makhluk hidup lain
dan menjadi penyebab terjadinya perubahan ekosistem.
4. Limbah cair dan padat yang berasal dari rumah
tangga, pertanian, peternakan, industri, rumah sakit, dan lain-lain.
5. Kontrol terhadap arthropoda dan rodent yang menjadi vektor penyakit dan cara
memutuskan rantai penularan
penyakitnya.
7. Kebisingan, radiasi, dan kesehatan kerja.
2.2. Tujuan
Pembangunan Kesehatan
Untuk jangka
panjang pembangunan bidang kesehatan diarahkan untuk
tercapainya tujuan utama sebagai berikut:[9]
1. Peningkatan
kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya sendiri dalam bidang
kesehatan.
2. Perbaikan
mutu lingkungan hidup yang
dapat menjamin kesehatan.
3. Peningkatan
status gizi
masyarakat.
4. Pengurangan
kesakitan (morbiditas) dan kematian (mortalitas).
5. Pengembangan
keluarga sehat sejahtera, dengan makin diterimanya norma keluarga
kecil yang bahagia dan sejahtera.
3. Dasar-Dasar
Pembangunan Kesehatan
Dasar-dasar pembangunan
nasional di bidang kesehatan adalah sebagai berikut:[9]
1. Semua warga negara berhak memperoleh derajat
kesehatan yang optimal agar dapat bekerja dan hidup layak sesuai dengan martabat manusia.
2. Pemerintah
dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan mempertinggi
derajat kesehatan rakyat.
3. Penyelenggaraan
upaya kesehatan diatur oleh pemerintah dan dilakukan secara serasi dan seimbang oleh
pemerintah dan masyarakat.
4. Referensi
1. ^ Siti Nafsiah, "Prof. Hembing pemenang the Star of Asia Award: pertama di Asia ketiga di dunia", Gema Insani, 2000, 979915703X, 9789799157034.
2. ^ Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, "Panduan bantuan hukum di Indonesia: pedoman anda memahami dan menyelesaikan masalah hukum", Yayasan Obor Indonesia, 2006, 9799662761, 9789799662767.
3. ^ a b George Pickett & John J. Hanlon, "Kesehatan Masyararat Administrasi dan praktik", EGC, 9794488054, 9789794488058.
4. ^ a b Rudy S. Pontoh, "Janji-janji dan komitmen SBY-JK: menabur kata, menanti bukti", Gramedia Pustaka Utama, 2004, 9792221026, 9789792221022.
5. ^ Sulastomo, "Manajemen kesehatan", Gramedia Pustaka Utama, 2000, 9796559552, 9789796559558.
6. ^ "Undang-undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan & Undang-undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran", VisiMedia, 9791043604, 9789791043601.
9. ^ a b Suprihatin Guhardja, BPK Gunung Mulia, PT., Institut Pertanian Bogor. Pusat Antar Universitas Pangan dan Gizi, "Pengembangan sumber daya keluarga: bahan pengajaran", BPK Gunung Mulia, 1993, 9794150142, 9789794150146.