Tinjauan dari perspektif hukum agama Islam
Oleh : Nurul Isnaini F
Belum lama ini kita dihebohkan dengan pemberitaan di berbagai
media massa mengenai fenomena tiga TKI yang
tewas di Malaysia
yang diduga menjadi korban perdagangan organ tubuh. Terlepas dari
benar tidaknya pemberitaan tersebut karena sampai saat ini hal ini masih
diselidiki dan perlu dibuktikan kebenarannya.
Fenomena
yang lain beberapa waktu yang lalu juga redaksi "kedaulatan Rakyat" pernah memuat dalam
pikiran pembaca seseorang yang ingin menjual ginjalnya karena ia membutuhkan dana
untuk melanjutkan kuliahnya dan karena alasan ekonomi, kondisi ini juga didukung
dengan banyaknya orang yang sulit mendapatkan donor ginjal. Seperti di
lansir “KR” tanggal 24 April 2012 dikatakan bahwa ada banyak
Negara yang melakukan praktik jual beli organ tubuh tersebut.
Fenomena di atas sungguh sangat membutuhkan perhatian
kita Perkembangan teknologi yang canggih dalam hal ini Teknologi
kedokteran modern mampu melakukan berbagai inovasi dalam bidang kedokteran. Terkait
dengan fenomena maraknya transplantasi dan jual beli organ, Secara faktual, hal
ini sangat membantu pihak-pihak yang menderita sakit untuk bisa sembuh kembali
dengan penggantian organnya yang sakit diganti dengan organ manusia lain yang
sehat. Pertanyaannya adalah bagaimana tinjauan dari perspektif hukum
Islam dan dari sudut pandang ilmu kesehatan dalam hal ini ?.